Pengertian Delik Adat
Delik adat atau hukum pidana adat merupakan manifestasi ruh Pancasila, dimana yang diutamakan bukanlah rasa keadilan perorangan melainkan rasa keadilan kekeluargaan sehingga cara penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian damai yang membawa kerukunan, keselarasan dan keharmonisan kembali. Hukum pidana adat tidak bermaksud menunjukkan hukum dan hukuman apa yang harus dijatuhkan bila terjadi pelanggaran, melainkan tujuannya adalah mengembalikan hukum yang cedera sebagai akibat terjadinya pelanggaran.Delik adat suatu peristiwa atau tindakkan perbuatan yang mengganggu keseimbangan masyarakat, dan tindakkan atau perbuatan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat yang dipercayai memulihkan keseimbangan yang telah terganggu dengan cara ganti rugi adat atau pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan selamatan, memotong hewan dan lain-lain. Hadikusuma (2003:230).
Menurut Ter HarDelik adat adalah tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan) orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat ini keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali. Wignjodipoero (1995:228)
Menurut Van Vollenhoven, delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan) kecil saja, Hadikusuma(2003:230). Namun dalam delik adat tidak mengenal prae-existente Regels, Soepomo(1967:102) yang berarti tidak seperti didalam hukum pidana barat atau yang biasa disebut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang menganut Adagium pada Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang–undangan pidana yang telah ada”. Karena didalam hukum adat sendiri akan menjadi delik ketika perbuatan itu telah terjadi pada saat itu juga.Hamzah(2006: 3).
Sifat Hukum Adat Delik
Melihat sifat delik hukum adat yang
(1) trasdisional magis religious, ini berarti bahwa dimana suatu perbuatan apapun yang tidak boleh dilakukan dan perbuatan yang dimana menggangu keseimbangan masyarakat,
(2) menyeluruh dan menyatukan, yang berarti adalah dimana hukum delik pidana dan perdata, sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang mengganggu keseimbangan masyarakat yang menghubungkan satu dengan yang lainnya dijadikan satu dalam penyelesaian pelanggaran adat di peradilan (permusyawaratan),
(3) tidak menyamaratakan, yaitu yang terutama diperhatikan adalah timbulnya reaksi dan dan koreksi dan terganggunya keseimbangan masyarakat, serta tentang siapa pelaku perbuatan delik dan apa saja latar belakangnya,
(4) terbuka dan lentur.Hukum adat delik bersifat terbuka dan lentur (Flexible) terhadap unsur-unsur baru yang berubah. Artinya hukum adat tidak menolak perubahan-perubahan aturan selama masih sesuai dan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan keagamaan masyarakat yang bersangkutan.(Hadikusuma, 2003: 231-234).
Tempat berlakunya
Hukum Delik adat tidak berlaku Nasional tetapi terbatas pada lingkungan atau wilayah masyarakat adat tertentu atau di pedesaan. Hadikusuma (2003:236).
0 comments