Pembidangan Hukum Adat Menurut Para Ahli
Dibawah ini adalah pembidangan Hukum adat menurut para ahli, adapun pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
Menurut SoerojoWignjodipoero di bukunya yang berjudul “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, bidang-bidang hukum adat adalah:
a. Tata susunan rakyat Indonesia
b. Hukum perseorangan
c. Hukum kekeluargaan
d. Hukum perkawinan
e. Hukum harta perkawinan
f. Hukum (adat) waris
g. Hukum tanah
h. Hukum hutang piutang
i. Hukum (adat) delik Soerjono Wignjodipoero(1995:4-7).
Menurut van Dijk hukum adat dapat dibagi dalam tiga kelompok :
a. Hukum Adat Ketatanegaraan, yang menguraikan tentang tata susun masyarakat atau persekutuan-persekutuan masyarakat, sesuai alat perlengkapan, para pejabat dan jabatannya, kerapatan adat dan peradilan adat.
b. Hukum Adat Kewargaan, tentanga hubungan kekerabatan, perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan dan hukum perhutangan.
c. Hukum Adat Delik (Pelanggaran), yang menguraikan berbagai delik adat dan reaksi masyarakat atas pelanggaran itu serta cara menyelesaikannya Van Dijk (1954:13).
Dari pendapat van Dijk tersebut maka Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, membagi hukum adat dalam beberapa bidang sebagai berikut:
a. Hukum Adat Ketatanegaraan,
b. Hukum Adat perkawinan,
c. Hukum Adat kekerabatan,
d. Hukum Adat Waris,
e. Hukum Adat Perekonomian,
f. Hukum Adat Delik,
g. Hukum Adat Peradilan Hadikusuma (2003:168-251).
Menurut Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
b. Tentang Pribadi
c. Pemerintahan dan peradilan
d. Hukum Keluarga
e. Hukum Perkawinan
f. Hukum Waris
g. Hukum Tanah
h. Hukum Hutang piutang
i. Hukum delik
j. Sistem sanksi.
Menurut Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut :
a. Hukum keluarga
b. Hukum perkawinan
c. Hukum waris
d. Hukum tanah
e. Hukum hutang piutang
f. Hukum pelanggaran.
Menurut Ter Harr didalam bukunya “Beginselen en stelsel van het Adat-recht”, mengemukakan pembidangnya sebagai berikut :
a. Tata Masyarakat
b. Hak-hak atas tanah
c. Transaksi-transaksi tanah
d. Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
e. Hukum Hutang piutang
f. Lembaga/ Yayasan
g. Hukum pribadi
h. Hukum Keluarga
i. Hukum perkawinan
j. Hukum Delik
k. Pengaruh lampau waktu.
Sedangkan Menurut Iman Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa”, yang mengajukan pembidangan, sebagai berikut :
a. Hukum Tanah
b. Transaksi tanah
c. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
d. Hukum perutangan
e. Status badan pribadi
f. Hukum kekerabatan
g. Hukum perkawinan
h. Hukum waris
i. Hukum delik adat.
Kean Zik. 2014. Pemahaman Hukum Adat Dalam Hukum Positif Indonesia (Online), (http://keanzik21.blogspot.com/2014/04/pemahaman-hukum-adat-dalam-hukum.html, diakses 27 Febuari 2016).
Dibawah ini adalah pembidangan Hukum adat menurut para ahli, adapun pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
Menurut SoerojoWignjodipoero di bukunya yang berjudul “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, bidang-bidang hukum adat adalah:
a. Tata susunan rakyat Indonesia
b. Hukum perseorangan
c. Hukum kekeluargaan
d. Hukum perkawinan
e. Hukum harta perkawinan
f. Hukum (adat) waris
g. Hukum tanah
h. Hukum hutang piutang
i. Hukum (adat) delik Soerjono Wignjodipoero(1995:4-7).
Menurut van Dijk hukum adat dapat dibagi dalam tiga kelompok :
a. Hukum Adat Ketatanegaraan, yang menguraikan tentang tata susun masyarakat atau persekutuan-persekutuan masyarakat, sesuai alat perlengkapan, para pejabat dan jabatannya, kerapatan adat dan peradilan adat.
b. Hukum Adat Kewargaan, tentanga hubungan kekerabatan, perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan dan hukum perhutangan.
c. Hukum Adat Delik (Pelanggaran), yang menguraikan berbagai delik adat dan reaksi masyarakat atas pelanggaran itu serta cara menyelesaikannya Van Dijk (1954:13).
Dari pendapat van Dijk tersebut maka Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, membagi hukum adat dalam beberapa bidang sebagai berikut:
a. Hukum Adat Ketatanegaraan,
b. Hukum Adat perkawinan,
c. Hukum Adat kekerabatan,
d. Hukum Adat Waris,
e. Hukum Adat Perekonomian,
f. Hukum Adat Delik,
g. Hukum Adat Peradilan Hadikusuma (2003:168-251).
Menurut Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
b. Tentang Pribadi
c. Pemerintahan dan peradilan
d. Hukum Keluarga
e. Hukum Perkawinan
f. Hukum Waris
g. Hukum Tanah
h. Hukum Hutang piutang
i. Hukum delik
j. Sistem sanksi.
Menurut Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut :
a. Hukum keluarga
b. Hukum perkawinan
c. Hukum waris
d. Hukum tanah
e. Hukum hutang piutang
f. Hukum pelanggaran.
Menurut Ter Harr didalam bukunya “Beginselen en stelsel van het Adat-recht”, mengemukakan pembidangnya sebagai berikut :
a. Tata Masyarakat
b. Hak-hak atas tanah
c. Transaksi-transaksi tanah
d. Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
e. Hukum Hutang piutang
f. Lembaga/ Yayasan
g. Hukum pribadi
h. Hukum Keluarga
i. Hukum perkawinan
j. Hukum Delik
k. Pengaruh lampau waktu.
Sedangkan Menurut Iman Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa”, yang mengajukan pembidangan, sebagai berikut :
a. Hukum Tanah
b. Transaksi tanah
c. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
d. Hukum perutangan
e. Status badan pribadi
f. Hukum kekerabatan
g. Hukum perkawinan
h. Hukum waris
i. Hukum delik adat.
Kean Zik. 2014. Pemahaman Hukum Adat Dalam Hukum Positif Indonesia (Online), (http://keanzik21.blogspot.com/2014/04/pemahaman-hukum-adat-dalam-hukum.html, diakses 27 Febuari 2016).
0 comments