Hukum adat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ..., Pasal 66 undang-undang ini menyatakan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, peraturan perkawinan campur, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan mengenai dasar perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bila ditilik undang-undang perkawinan ini ... hukum adat hampir sama sekali tidak disinggung sama sekali, oleh karena itu dapat dinilai bahwa hukum adat di lapangan hukum perkawinan mengalami banyak sekali kemunduran. Wulansari (2012:126)
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ..., Pasal 66 undang-undang ini menyatakan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, peraturan perkawinan campur, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan mengenai dasar perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bila ditilik undang-undang perkawinan ini ... hukum adat hampir sama sekali tidak disinggung sama sekali, oleh karena itu dapat dinilai bahwa hukum adat di lapangan hukum perkawinan mengalami banyak sekali kemunduran. Wulansari (2012:126)
0 comments