Hukum Adat dalam Konstitusi RIS
Wulansari (2012:106-107) mengemukakan bahwa: Kedudukan serta peran hukum adat tidak mengalami perubahan berarti, sebab dalam konstitusi RIS tersebut terdapat Pasal 192 ayat (1) yang menetapkan bahwa ‘semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri selama dan sekedar perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini’.... dibidang pengadilan, Konstitusi RIS memberi kedudukan yang lebih menonjol lagi bagi hukum adat, yaitu dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) yang berbunyi ‘segala keputusan-keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukum harus menyebutkan aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu’. Wulansari (2012:106-107)
Wulansari (2012:106-107) mengemukakan bahwa: Kedudukan serta peran hukum adat tidak mengalami perubahan berarti, sebab dalam konstitusi RIS tersebut terdapat Pasal 192 ayat (1) yang menetapkan bahwa ‘semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri selama dan sekedar perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini’.... dibidang pengadilan, Konstitusi RIS memberi kedudukan yang lebih menonjol lagi bagi hukum adat, yaitu dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) yang berbunyi ‘segala keputusan-keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukum harus menyebutkan aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu’. Wulansari (2012:106-107)
0 comments