Pengertian Adat Istiadat menurut Ahli

July 24, 2017
Pengertian Adat Istiadat
Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusannya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Mohammad Daud Ali (1999: 196).
Pengertian Adat Istiadat menurut para ahli

Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).

Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat (atau, bagian masyarakata) yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya. soekanto, (2011:73).

Adat istiadat ini walaupun dianggap tetap namun akan berubah di dalam suatu jangka waktu yang lama. Liputo, (1985:3). Sementara menurut Daulima, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat yang bermaksud untuk mengatur tata tertib masyarakat. Kaidah-kaidah ini ditaati oleh anggota-anggota persekutuan hukum.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah suatu tradisi turun temurun dari kebiasaan nenek moyang kita dan sampai sekarang masih dipertahankan masyarakat untuk menjaga keanekaragaman budaya, Daulima (2007:5).

0 comments