Materi Azas dan Corak Hukum Adat Indonesia

July 24, 2017
azas dan corak hukum adat indonesia menurut para ahli

E. Azas-Azas dan Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu :
a. Azas gotong royong
b. Azas fungsi sosial hak miliknya
c. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
d. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan

Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak tersebut adalah :
Soepomo (1997 :69), mengatakan bahwa corak atau pola-pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh kkarena itu unsur-unsur hukum adat adalah :

1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat; artinya manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat.

2. Mempunyai corak magisch ¬– relegius, yang berhubungan dengan pandangan hidup Indonesia;

3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam peraturan pergaulan hidup.

4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya hubungan-hubungan hukum diangap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Koesno (1992:103) mengemukan corak hukum adat sebagai berikut :
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud.

2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatian; artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai kesatuan yang utuh.

3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok; artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu, tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama.

4. Pemberian kepercayaan yang benar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.

Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang besangkutan.

2. Keagamaan (magis – religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

3. Kebersamaan (komunal); artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan peribadi diliputi kepentingan bersama.

4. Kongkrit/visual; artinya jelas, nyata berujud. Visual; artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, terang dan tunai.

5. Terbuka dan sederhana; artinya pelaksanaan prosesi hukum adat terbuka untuk berbagai kalangan dan pelaksanaannya sederhana, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat atau warga yang menjalankannya.

6. Dapat berubah dan menyesuaikan; artinya aturan-aturan yang ditetapkan tidak bersifat mengikat, apabila benda atau barang-barang yang menjadi syarat tidak dimiliki oleh satu pihak, barang atau benda tersebut dapat diganti dengan barang atau benda yang lain yang sah menurut hukum adat.

7. Tidak dikodifikasikan; artinya hukum adat belum dibukukan secara sistematis dan lengkap sebagaimana hukum yang lain, namun pemberlakuannya ditaati oleh masyarakat yang menganutnya sebagaimana hukum tertulis.

8. Musyawarah dan mufakat; artinya sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakat, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyarakat. Oleh karena itu pola pikir dan pradigma berfikir adat masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun sudah memasuki aktifitas dan kehidupan yang disebut moderen.

Dari pendapat beberapa Ahli diatas secara keseluruhan Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :

1) Bercorak Relegiues- Magis
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi
oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat.
Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik. Arti Relegieus Magis adalah :
bersifat kesatuan batin
ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
percaya adanya kekuatan gaib
pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
percaya adnya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
Percaya adanya kekuatan sakti
Adanya beberapa pantangan-pantangan.

2) Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok,sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan. Secara singkat arti dari Komunal adalah :
manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya
Hak subyektif berfungsi sosial
Kepentingan bersama lebih diutamakan
Bersifat gotong royong
Sopan santun dan sabar
Sangka baik
Saling hormat menghormati

3) Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan. Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.

4) Bercorak Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.

5) Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.

0 comments