hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1979

July 24, 2017
hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1979
Undang-undang tentang Pemerintah Desa:
Dalam konsiderannya disebutkan bahwa sesuai dengan sifat negara kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan Pemerintah Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat Pemerintah Desa  agar makin mampu menggerakan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa yang makin luas dan efektif.
Dalam Pasal 1 huruf a, ditegaskan bahwa yang dimaksud desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya termasuk masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wulansari (2012:125-129)

0 comments