pengertian serta bentuk-bentuk Masyarakat Hukum Adat Indonesia

July 24, 2017
2.11 Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Menurut Hilman Hadikusuma Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang Bhineka tunggal ika, yang berbeda-beda Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Yang kemudian bersatu dalam satu kesatuan negara Pancasila sejak tanggal 17 agustus 1945. Yang dimana sebelum Indonesia merdeka, masyarakat itu berdiam di berbagai kepulauan yang hidup dengan hukum adatnya masing-masing. Hadikusuma (2003:105)

2.11.1 Dasar Yang Membentuk Masyarakat Hukum Adat
Pada umumnya secara teoritis dasar yang membentuk masyarakat hukum adat adalah faktor ikatan yang mengikat masing-masing anggota masyarakat hukum adat tersebut. Dan Wulansari menyatakan bahwa faktor ikatan yang membentuk masyarakat hukum adat ada dua faktor yaitu: Faktor Genealogis (keturunan) dan Faktor Teritorial (wilayah). Seperti yang dikemukakan oleh Dewi Wulansari (2012:25) yang dimana sependapat dengan Hadikusuma (2003:105).

2.11.2 Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
Dari dua faktor ikatan diatas maka terbentuklah masyarakat hukum adat, dan dibawah ini adalah pembagian bentuk-bentuk masyarakat hukum adat:
Bentuk atau beberapa macam masyarakat hukum adat menjadi enam bentuk, yaitu:
a. Masyarakat Hukum Territorial
b. Masyarakat Hukum Genealogis
c. Masyarakat Territorial Genealogis
d. Masyarakat Adat-Keagamaan
e. Masyarakat Adat di Perantauan
f. Masyarakat adat lainya. Menurut Hadikusuma (2003:ix)
Sejalan dengan pendapat Hadikusuma, Dewi Wulansari  menyatakan bahwa ada tiga tipe utama persekutuan hukum adat. Yaitu:
a. Persekutuan Hukum Genealogis
b. Persekutuan Hukum Teritorial
c. Persekutuan Genealogis-Teritorial. Dewi Wulansari (2012:25)
Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing bentuk masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum adat yang utama:
a. Persekutuan Hukum Genealogis
Hadikusuma mengartikan masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan yang teratur yang dimana para anggotanya terkait pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung dari hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung seperti pertalian perkawinan atau pertalian adat. Hadikusuma (2003:108)
b. Persekutuan Hukum Teritorial
Wulansari mengemukakan bahwa persekutuan hukum yang teritorial dasar pengikatnya adalah daerah kelahiran dan menjalani hidup secara bersama di tempat yang sama pula. Wulansari (2012:27)
c. Persekutuan Genealogis-Teritorial.
Menurut Hilman Hadikusuma, menyatakan bahwa yang dimaksud masyarakat Teritorial-Genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur yang dimana anggota masyarakatnya bukan saja terikat pada tempat kediaman saja tetapi terikat juga pada hubungan keturunan. Menurut Hilman Hadikusuma (2003:110).

0 comments