Corak Hukum adat menurut para ahli

July 24, 2017
Corak Hukum adat
Menurut Hilman Hadikusuma dalam bukunya, membagi corak hukum adat sebagai berikut:
a. Tradisional
b. Keagamaan
c. Kebersamaan
d. Konkret dan Visual
e. Terbuka dan sederhana
f. Dapat berubah dan Menyesuaikan
g. Tidak Dikodifikasi
h. Musyawarah dan Mufakat. Hadikusuma (2003:33-38)

Menurut Dewi Wulansari dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat Indonesia” sependapa denganHilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”.
Dari pendapat diatas Corak-corak hukum adat Indonesia pada umumnya adalah sebagai berikut: Tradisional, Keagamaan, Kebersamaan, Konkrit dan visual, Terbuka dan sederhana, Dapat berubah dan menyesuaikan, Tidak dikodifikasi, Musyawarah dan mufakat. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing corak hukum adat tersebut diatas:

a. Tradisional
Hukum adat pada umumnya bercorak tradisional, artinya bersifat turun-temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang ini yang keadaannya masih berlaku dan dipertahankan oleh masyarkat adat itu sendiri.

b. Keagamaan
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan (magis-religius) artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan berdasarkan pada ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.

c. Kebersamaan
Corak kebersamaan dalam hukum adat yang dimaksud bahwa hukum adat lebih mengutamakan kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi  diliputi oleh kepentingan bersama. Satu untuk semua dan semua untuk satu, hubungan hukum antara anggota masyarakat adat didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong.

d. Konkrit dan Visual: Corak hukum adat adalah konkrit, artinya hukum adat ini jelas, nyata, berwujud sedangkan corak visual dimaksudkan hukum adat itu dapat dilihat, terbuka, tidak tersembunyi.

e. Terbuka dan Sederhana: Corak hukum adat itu terbuka artinya hukum adat itu dapat menerima unsur-unsur yang datangnya dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. sedangkan hukum adat bercorak sederhana maksudnya hukum adat itu bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya.

f. Dapat Berubah dan Menyesuaikan diri
Dapat berubah dan menyesuaikan diri artinya Hukum adat itu dapat berubah, menurut keadaan, waktu dan tempat.

g. Tidak dikodifikasi
Kebanyakan hukum adat bercorak tidak dikodifikasi atau tidak tertuis, oleh karena itu hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

h. Musyawarah dan Mufakat
Hukum adat pada hakekatnya mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, baik di dalam keluarga, hubungan kekerabatan, ketetanggaan, memulai suatu pekerjan maupun dalam mengakhiri pekerjaan, terutama dalam peradilan menyelesaikan perselisihan antara satu dan yang lain, diutamakan jalan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat. Hadikusuma (2003:33-38) dan Wulansari (2012:15-21)

0 comments