Adah atau adat ini dalam bahasa Arab disebut dengan arti ‘kebiasaan’ yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Wulansari (2012:1). Adat istiadat adalah suatu komplek norma-norma yang oleh individu-individu yang menganutnya dijunjung tinggi dalam kehidupan.
Syah Dalam Nurlin Ibrahim mengemukakan bahwa adat adalah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa adalah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat. Ibrahim (2009:5).
Jadi dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling mempengaruhi dan menjadi suatu system yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian adat merupakan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang dibuatnya tersebut.
0 comments