Hukum Adat dalam UUDS 1950
UUDS 1950, diundangkan pada tanggal 15 Agustus 1950, dengan UU Nomor 7 Tahun 1950 serta mulai berlakunya tanggal 17 Agustus 1950 tidak membawa perubahan pada kedudukan serta peran Hukum adat di dalam seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku dinegara Indonesia yang berbentuk Republik Kesatuan Kembali. Wulansari (2012:107)
UUDS 1950, diundangkan pada tanggal 15 Agustus 1950, dengan UU Nomor 7 Tahun 1950 serta mulai berlakunya tanggal 17 Agustus 1950 tidak membawa perubahan pada kedudukan serta peran Hukum adat di dalam seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku dinegara Indonesia yang berbentuk Republik Kesatuan Kembali. Wulansari (2012:107)
0 comments