hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaanya

July 24, 2017
hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaanya

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (lembaran Negara 1960 Nomor108) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960 adalah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria...., merupakan contoh sebuah Undang-Undang yang paling unik dalam menetapkan hubungan antara masalah pertanahan dengan hukum adat.... berikut beberapa pasal dalam UUPA yang apabila diperhatikan memberi beberapa penegasan yang berkenaan dengan kedudukan hukum adat, yaitu:
Pasal 2 ayat (4)
Hak menguasai dari negara (atas bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya) pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 22 ayat (1)
Terjadinya hak milik menurut hukum adat dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.Database Peraturan. 2010. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960(Online), No. 104, 1960, (http://ngada.org/uu5-1960bt.htm, diakses 8 Maret 2016).

0 comments