Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik danhukum privat atau hukum perdata. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Muhadjirin. Hukum Perdata (Online), (https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/, diakses 21 Juni 2016).
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Sedangkan Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).Tetapi Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti yaitu:
1)Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2) Dan Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Namun Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Utsman Ali. 2014. Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli(Online), (http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-pakar.html#, diakses 21 Juni 2016).
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkan Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Jika diihat dari pengertian hukum perdata di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adat adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan Hak dan Kewajibanyang berlaku dalam sekelompok masyarakat atau dalam lingkungan masyarakat adat itu saja atau dengan kata lain hanya berlaku dalam sekelompok adat. Contoh Bidang-bidang hukum perdata adat adalah sebagai berikut: hukum waris adat, hukum kekeluargaan, hukum tanah, hukum perseorangan, hukum perkawinan adat, hukum utang piutang.
Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik danhukum privat atau hukum perdata. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Muhadjirin. Hukum Perdata (Online), (https://muhammadaiz.wordpress.com/materi-hukum-perdata/, diakses 21 Juni 2016).
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Sedangkan Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).Tetapi Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti yaitu:
1)Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2) Dan Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Namun Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Utsman Ali. 2014. Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli(Online), (http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-pakar.html#, diakses 21 Juni 2016).
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkan Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Jika diihat dari pengertian hukum perdata di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adat adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan Hak dan Kewajibanyang berlaku dalam sekelompok masyarakat atau dalam lingkungan masyarakat adat itu saja atau dengan kata lain hanya berlaku dalam sekelompok adat. Contoh Bidang-bidang hukum perdata adat adalah sebagai berikut: hukum waris adat, hukum kekeluargaan, hukum tanah, hukum perseorangan, hukum perkawinan adat, hukum utang piutang.
0 comments