Pengertian dan Sumber Hukum Pidana Indonesia

July 24, 2017
2.8.1 Pengertian Hukum Pidana
Banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pengertian Hukum pidana, salah satunya definisi tentang pengertian Hukum Pidana menurut Mezger: Hukum ‘aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana’. Sudarto (2009:13). Jadi pada dasarnya hukum pidana berpokok kepada 2 (dua) hal, yaitu :
(1). Perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.
(2). Pidana Ada dimaksudkan dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu itu. Di dalam Hukum Pidana Modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (truchmaatregel, Masznahme). Di dalam ilmu pengetahuan Hukum Adat, Ter Haar memakai istilah (Adat) reaksi. Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis – jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam Pasal 10 KUHP dst.Sudarto (2009:13)

2.8.2 Sumber Hukum Pidana
Sumber Utama dari Hukum Pidana Indonesia adalah “hukum yang tertulis, disamping itu didaerah – daerah tertentu dan untuk orang – orang tertentu Hukum Pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber Hukum Pidana” Sudarto (2009:23). Sumber Hukum Pidana lainnya adalah “Hukum Pidana Adat”. Hukum Pidana Adat ini untuk beberapa daerah masih harus diperhitungkan juga Sudarto (2009:27).

0 comments