hukum adat dalam Dekrit Presiden Tanggal 5 juli 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945
Dengan kembali berlakunya UUD 1945 ini, maka sesungguhnya kembali pula jiwa keperibadian masyarakat dan bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang melandasi segala kehidupan serta penghidupan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan sendirinya keberadaan Hukum Adat pun kembali dapat ditemukan di dalamnya. Wulansari (2012:112)
Dengan kembali berlakunya UUD 1945 ini, maka sesungguhnya kembali pula jiwa keperibadian masyarakat dan bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang melandasi segala kehidupan serta penghidupan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan sendirinya keberadaan Hukum Adat pun kembali dapat ditemukan di dalamnya. Wulansari (2012:112)
0 comments