hukum adat dalam UU Nomor 2 Tahun 1960

July 24, 2017
hukum adat dalam UU Nomor 2 Tahun 1960
... dalam Pasal 7 undang-undang dinyatakan bahwa: ‘besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap daerah swatantra Tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan belum dibagi faktor-faktor ekonomis serta ketentuan adat setempat’...., Dalam penjelasan Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 1960 ditentukan bahwa dibeberapa daerah berlaku kebiasaan bahwa untuk memperoleh hak akan menguasakan tanah dengan perjanjian bagi hasil calon penggarap diharuskan membayar uang atau memberikan barang sesuatu kepada pemilik yang dijawa tengah disebut ‘sromo’ jumlah uang atau harga barang itu seringkali sangat tinggi oleh karena itu hal itu merupakan beban tambahan bagi penggarap, maka pemberian ‘sromo’ itu dilarang. Wulansari (2012:121-122)

0 comments