hukum adat dalam UU Nomor 19 Tahun 1964

July 24, 2017
hukum adat dalam UU Nomor 19 Tahun 1964
... Pasal 3 yang secara singkat menyatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat revolusi berdasarkan Pancasila menuju masyarakat sosialis Indonesia.
Adapun ketentuan pokok kekuasan Kehakiman ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: ‘Kekuasaan Kehakiman yang berkeperibadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi hukum sebagai pengayoman’.
Pasal 20 ayat (1) yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan menitegrasikan diri dalam masyarakat. Hukum Online. 2008. Undang-Undang No.19 Tahun 1964, (Online), (http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4c3d72eb4a914/node/2279, diakses 8 Maret 2016).

0 comments