pengertian Hukum Pidana Adat

July 24, 2017
Hukum Pidana Adat
Hukum Pidana Adat adalah “Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang disana-sini mengandung unsur agama, ditakuti dan ditaati oleh masyarakat secara terus menerus, dari satu generasi ke generasi berikutnya” Pelanggaran terhadap aturan tata tertib tersebut dipandang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, karena dianggap mengganggu keseimbangan kosmis masyarakat. Oleh sebab itu, bagi pelanggar diberikan reaksi adat, koreksi adat atau sanksi/kewajiban adat oleh masyarakat melalui pengurus adatnya.Widnyana (2013:111).

Sedangkan pengertian Hukum Pidana Adat menurut Hilman Hadikusuma adalah: “Hukum Pidana Adat” disebut juga “Hukum Adat Delik” (adatdelicten recht) atau “Hukum Pelanggaran Adat”, ialah aturan – aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Hadikusuma (2003:230).

Hukum yang menunjukkan peristiwa dan perbuatan yang harus diselesaikan (dihukum) dikarenakan peristiwa dan perbuatan itu telah mengganggu keseimbangan masyarakat. Jadi berbeda dari hukum pidana barat yang menekankan peristiwa apa yang dapat diancam dengan hukuman serta macam apa hukumnya, dikarenakan peristiwa itu bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, Widnyana (2013:112).

Hukum Pidana Adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, ia tidak akan dapat dihapus dengan perundang – undangan. Andai kata diadakan juga undang - undang yang menghapuskannya, akan percuma juga, malahan hukum pidana perundang – undangan akan kehilangan sumber kekayaannya, oleh karena Hukum Pidana Adat itu lebih dekat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada hukum perundang – undangan. Hukum Pidana Adat mempunyai sumber hukumnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah kebiasaan – kebiasaan yang timbul, diikuti dan ditaati secara terus menerus dan turun temurun oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Sedang sumber tertulis dari Hukum Pidana Adat adalah semua peraturan – peraturan yang dituliskan baik diatas daun lontar, kulit atau bahan lainnya.Widnyana (2013:114).

0 comments