hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1967 bersama peraturan pelaksanaannya

July 24, 2017
UU Nomor 5 Tahun 1967 bersama peraturan pelaksanaannya
UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok kehutanan:
Pasal 17
Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan anggota-anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam undang-undang ini. Wulansari (2012:123-125).

0 comments