A. Pengertian Hukum
berbicara tentang masalah hukum secara konseptual, maka kita akan banyak menemukan peristilah bahkan pendefinisian yang berbeda-beda atas penyebutan dan pemahaman hukum itu sendiri.
berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:
1.E.Utrecht memberikan definisi hukum dalam bukunya "Pengantar dalam hukum Indonesia" menjelaskan bahwa, "hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan Larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihat pemerintah".
2. Menurut Soedirman Kartohadiprodjo mendefinisikan hukum dalam bukuna "Tata Hukum Indonesia" menyebutkan bahwa: "hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia".
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum dalam bukunya "Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional" mengatakan bahwa: "Hukum adalah kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat".
4.
berbicara tentang masalah hukum secara konseptual, maka kita akan banyak menemukan peristilah bahkan pendefinisian yang berbeda-beda atas penyebutan dan pemahaman hukum itu sendiri.
berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:
1.E.Utrecht memberikan definisi hukum dalam bukunya "Pengantar dalam hukum Indonesia" menjelaskan bahwa, "hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan Larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihat pemerintah".
2. Menurut Soedirman Kartohadiprodjo mendefinisikan hukum dalam bukuna "Tata Hukum Indonesia" menyebutkan bahwa: "hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia".
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum dalam bukunya "Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional" mengatakan bahwa: "Hukum adalah kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat".
4.
0 comments