hukum adat dalam UU Nomor 14 Tahun 1970

July 24, 2017
hukum adat dalam UU Nomor 14 Tahun 1970
UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kehakiman:
Pasal 3 ayat (1)
... semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan akan ditetapkan dengan undang-undang...., berarti tidak ada lagi peradilan adat sebagaimana yang dikenal dari zaman penjajahan dahulu, tetapi..., kedudukan hukumadat tetap diakui hanya pelaksanaannya dilakukan oleh badan pengadilan negara tersebut.
Pasal 23 ayat (1)
Segala putusan pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukumtidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Pasal 27 ayat (1)
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Wulansari (2012:125-126)

0 comments