Hukum Adat dalam UUD 1945
Wulansari (2012:104-105) mengemukakan, Bilamana kita melihat UUD 1945 tenyata tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas menyinggung persoalan hukum adat. UUD 1945 tidak menyebut satu katapun tentang hukum adat...., bila diteliti lebih lanjut, di samping penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam Pembukaan UUD 1945 pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila...., Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum inilah sangat besar artinya bagi hukum adat, karena hukum adat justru berurat berakar kepada kebudayaan rakyat,... dan dengan demikian mencerminkan keperibadian bangsa dan masyarakat Indonesia.... pada akhirnya dapat disimpulkan, walaupun UUD 1945 tidak menetapkan dengan tegas, ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya, akan tetapi secara ‘tersirat’, hukum adat dinyatakan didalamnya, yaitu pada pembukaan dan Penjelasan UUD 1945....
Wulansari (2012:104-105) mengemukakan, Bilamana kita melihat UUD 1945 tenyata tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas menyinggung persoalan hukum adat. UUD 1945 tidak menyebut satu katapun tentang hukum adat...., bila diteliti lebih lanjut, di samping penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam Pembukaan UUD 1945 pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila...., Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum inilah sangat besar artinya bagi hukum adat, karena hukum adat justru berurat berakar kepada kebudayaan rakyat,... dan dengan demikian mencerminkan keperibadian bangsa dan masyarakat Indonesia.... pada akhirnya dapat disimpulkan, walaupun UUD 1945 tidak menetapkan dengan tegas, ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya, akan tetapi secara ‘tersirat’, hukum adat dinyatakan didalamnya, yaitu pada pembukaan dan Penjelasan UUD 1945....
0 comments